Sukses

Jokowi Teken Keppres Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal ini dikatakan Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Selasa (16/8/2022).

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

Dia menekankan bahwa pemerintah terus memberikan perharian serius untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk itu, sejumlah aturan disiapkan agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalamproses pembahasan," ujarnya.

"Tindak lanjut atas temuan KomnasHAM masih terus berjalan," sambung Jokowi.

Disisi lain, dia menuturkan bahwa perlindungan hukum, sosial, politik,dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Jokowi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijaminoleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," pungkas Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Pemerintah Komitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Menurut dia, kasus HAM berat akan diselesaikan dengan prinsip-prinsip keadilan.

"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menunutaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," jelas Jokowi saat berpidato dalam acara Hari HAM Sedunia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

Dia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap pelanggaran HAM berat. Hal ini dilakukan pemerintah pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Salah satu kasus yang dilakukan penyidikan yakni, kasus Paniai di Papua pada tahun 2014. Kejaksaan Agung akhirnya membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada 3 Desember 2021.

"Berangkat dari berkas Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik untuk kasus Paniai merupakan langkah maju. Kendati begitu, dia menuturkan kasus ini tetap harus dikawal.

"Kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," kata Taufan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.