Sukses

Kasus Intoleran, Disdik Jakarta Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga

Disdik Jakarta akan memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah. Disdik juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersikap intoleran.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan akan menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah di DKI Jakarta. Sehingga, tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, Disdik akan memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Disdik juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersikap intoleran.

"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan," kata Taga dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Taga menjelaskan, jaminan itu diberikan untuk menyikapi 10 sekolah yang disebut Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta bermasalah karena intoleran. Persoalan itu diungkap PDI Perjuangan saat rapat kerja dengan Disdik pada Rabu 10 Agustus 2022.

"10 sekolah yang diberitakan saat ini adalah hasil inventarisir dari Fraksi PDIP dari tahun 2020 sampai terakhir saat ini (2022)," ujar Taga.

Dia menyatakan, kasus intoleran yang sudah terbukti telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Regulasi di Sekolah

Taga menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah yaitu Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu, kemudian disosialisasikan Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, kata Taga, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.

"Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," ucap dia.

Taga menambahkan, edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.

"Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya, mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan, serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Disdik DKI Jakarta Jamin Beri Sanksi Oknum Guru Intoleran di Sekolah

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PDIP Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Kadisdik) Nahdiana beserta jajaran terkait aduan intoleransi di lingkungan sekolah.

Selain itu, pihaknya juga memanggil Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menguraikan tiga jaminan yang dijanjikan Kepala Disdik terhadap aduan intoleransi di lingkungan sekolah. Tiga jaminan dari Disdik, salah satunya ialah jaminan terhadap tumbuh dan kembang keberagaman di sekolah.

"Alhamdulillah tadi dari penjelasan Bu Kadis kita mendapatkan tiga jaminan ya, jaminan pertama bahwa Dinas Pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kedua, Disdik menjamin tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah. Selain itu, Disdik juga menjamin kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah.

"Kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah, dan disamping itu juga ada jaminan bahwa kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah bisa tercapai dengan baik," jelas Gembong.

Terakhir, Gembong memaparkan bahwa Disdik menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru intoleran di sekolah. Sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang Pendidikan.

"Ketika ada pelanggaran dari aparatur pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan maka kepala dinas akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan," terang dia.

4 dari 4 halaman

Monitoring Aksi Intoleransi di Sekolah

Gembong menegaskan Fraksi PDIP DKI bakal terus memonitoring aksi intoleransi di sekolah ini. Menurut Gembong, masalah intoleransi menjadi persoalan yang harus diperhatikan semua pihak.

"Menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta," ucap Gembong.

Namun, terkait jenis sanksi yang akan diberikan kepada oknum guru intoleran, Gembong menyatakan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut sesuai dengan aturan ASN yang ada. Sanksi itu kata dia, bisa berupa peringatan hingga mutasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.