Sukses

Kabar OTT KPK di Kompleks Parlemen, Ini Kata Sekjen DPR RI

KPK dikabarkan melakukan OTT terhadap pejabat di gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar angkat bicara terkait kabar adanya Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Indra menyebut, terjadi penangkapan terhadap mobil berpelat G di gerbang belakang DPR pada Kamis (11/8/2022) sore.

“Sore sekitar jam 16 ada peristiwa dua mobil di luar gerbang belakang DPR yang saling serempet,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Indra menyebut kejadian tepat dilakukan di gerbang yang berhadapan dengan lapangan tembak Senayan. “Itu di luar pagar pintu belakang persis depan gerbang lapangan tembak,” kata dia.

Indra mengaku belum mendapat informasi siapakah yang ditangkap oleh mobil tersebut. “Saya belum dapat info lanjutan,” kata dia.

Namun, Indra menyebut apabila benar OTT KPK yang terjadi, hal tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat di luar kompleks parlemen. “Karena itu mobil dua-duanya posisi di luar pagar,” pungkas Indra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT Pejabat Daerah Usai Bertemu Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang pejabat daerah, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Liputan6.com, penangkapan dilakukan di Gedung DPR, setelah pejabat daerah tersebut menemui salah seorang anggota dewan di sana.

Gelaran operasi senyap ini dilakukan tim penindakan di DKI Jakarta hingga Jawa Tengah.

"Iya benar ada OTT," ujar sumber Liputan6.com, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan informasi, salah satu yang diamankan adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Bersama dia ada belasan lainnya yang turut diamankan.

Namun, belum diketahui kasus apa yang menyebabkan Mukti Agung Wibowo dan lainnya diamankan tim penindakan KPK.

Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Kendati demikian, KPK melalui juru bicaranya belum memberikan konfirmasi terkait OTT tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.