Sukses

1 Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa kembali seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa kembali seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan dilakukan hari ini di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

"Tim itsus yang dipimpin oleh Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Dedi menerangkan, secara paralel penyidik tim khusus Polri juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok. Selain itu juga pemeriksaan terhadap KM di Gedung Bareskrim Polri. Kedua tersangka diperiksa hari ini.

"Informasi yang saya dapat hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara FS di Mako Brimob, kemudian yang kedua tim sidik juga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka pada saudara KM hari ini masih berproses," ujar dia.

Nantinya, kata Dedi, bersama Dirtipidum Bareskrim Polri akan membeberkan hasilnya ke publik usai pemeriksaan rampung dilakukan.

"Saat ini juga masih berporses," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada sebanyak 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dia merinci, polisi yang ditempatkan khusus terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.