Sukses

Pengacara Bharada E Sambangi LPSK

Tim pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Selain itu, dia meyakini, dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.

Dia mengungkapkan, kliennya bahkan siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada e dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tutur Deolipa.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan juga akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

Setelah permohonannya kami terima (menemui Bharada E)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/8/2022).

Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya (bakal ke LPSK ajuin Justice Collaborator). Semalam kan sudah di BAP, sudah semua disebutin, dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Ungkap Nama

Namun, Boerhanuddin tidak bisa menyebutkan nama-nama yang dimaksudkan oleh Bharada E tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan kepentingan penyidikan Korps Bhayangkara.

"Ah enggak bisa (nama-namanya), jangan. Enggak boleh. Kan itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang benderang sih dari semalam gitu, dengan adanya pengakuan dari Bharada E," ujar Boerhanuddin.

"Ikuti saja perkembangannya, sudah ada beberapa nama sih. Cuma jangan dari pihak kami sih yang sebutkan," tambah dia.

Boerhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E, membuktikan bukan hanya satu orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Iya, bukan (1 orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu," tegas Boerhanuddin.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.