Sukses

Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Percayakan ke Timsus

Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J. Dia terhitung diperiksa penyidik Bareskrim selama sekitar 7 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait kasus kematian Brigadir J. Terhitung dia memberikan keterangan kepada penyidik sekitar 7 jam lamanya.

"Mari sama-sama kita percayakan kepada Timsus yang akan menjelaskan secara terang benderang," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Tidak banyak pernyataan yang disampaikan Ferdy Sambo ke awak media usai pemeriksaan tersebut. Yang pasti, dia hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan, di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Ferdy.

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Di hadapan awak media, dia meminta publik tidak membuat asumsi sepihak atas kejadian di rumahnya.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi peristiwa di rumah dinas saya," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ferdy turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang terjadi di kediamannya. Dalam kasus tersebut, Brigadir J tewas dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," kata Ferdy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Penjelasan Pasal 55 dan 56 KUHP

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.