Sukses

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sukses Harmonisasikan Dua Raperda

kegiatan Harmonisasi Raperda Kawasan tanpa Rokok melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI, Dinas Kesehatan dan DPRD DKI serta akademisi dari STIH Gayus Lumbuun.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta berhasil melakukan harmonisasi pada 2 Raperda, yaitu Raperda Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memimpin secara langsung Harmonisasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (28/7/2022).

Kakanwil dalam kegiatan ini didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi serta dihadiri oleh Sekwan dan JFT.

Sementara dalam waktu bersamaan, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun memimpin secara langsung Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran dan JFT.

"Harmonisasi ini dilakukan agar menghasilkan peraturan yang baik dan harmonis secara vertikal maupun horizontal," kata Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam keterangan persnya.

Raperda Rencana Umum Energi Daerah yang dipimpin langsung oleh Kakanwil dinyatakan telah selesai diharmonisasi dengan beberapa catatan di antaranya, perbaikan pada Ketentuan Umum, penyelarasan penggunaan istilah dan penyesuaian dengan 10 Dimensi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu di Aula Lantai 4 Kanwil Kumham DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun menyatakan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77.

Doktor Hukum lulusan UI ini lebih jauh menjelaskan bahwa kegiatan Harmonisasi Raperda Kawasan tanpa Rokok melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Dinas Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta serta akademisi dari STIH Gayus Lumbuun.

"Harmonisasi Raperda KTR ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," jelas Ronald.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Rencana Umum Energi Daerah telah selesai dibahas seluruh konsepsi pasal per pasalnya. Kedua Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan pleno dan dikeluarkan surat selesai harmonisasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengawal Pembentukan Peraturan

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Dhahana Putra, dalam sambutan pembuka acara secara virtual, mengatakan bahwa salah satu bentuk upaya pembentukan perundang-undangan yang berkualitas ialah melalui perancang perundang-undangan.

Perancang memiliki tugas strategis untuk mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga melibatkan beberapa dekan fakultas hukum yang ada di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.