Sukses

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto resmi ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Heri memang sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (28/7/2022).

Karyoto menjelaskan, penahanan terhadap HS dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022. Menurut Karyoto, HS akan mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

Diketahui, selain HS, KPK juga juga sudah menjerat dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

Ketiganya kini sudah ditahan. Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proyek tersebut disebut membutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Akibat perbuatan mark up tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Konstruksi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

"Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata dia.

Dalam proyek tersebut dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Hal tersebut disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

Khusus di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 Miliar.

3 dari 3 halaman

Ditentukan Secara Sepihak

Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Pada tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Heri diduga meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.

Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Diduga Edy langsung menyetujui tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.