Sukses

3 Fakta Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU pada hari ini, Kamis (28/7/2022) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU pada hari ini, Kamis (28/7/2022) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK resmi berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

Maming sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan oleh KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Maming tiba di KPK sekira pukul 14.01 WIB. Maming didampingi sejumlah orang salah satunya, sang pengacara Denny Indrayana.

Maming irit bicara saat tiba di Gedung KPK. Namun dia meluruskan soal statusnya sebagai DPO KPK.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming di KPK, Kamis (28/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga telah membenarkan Mardani Maming sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini (28/7/2022) sekitar 14.00 WIB, informasi yang kami terima, benar tersangka MM, telah datang ke gedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya," tulis Ali lewat pesan singkat.

Ali mengungkapkan, Mardani Maming memenuhi panggilan, setelah sebelumnya KPK memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Karenanya, lanjut Ali, KPK menghormati sikap kooperatif Maming.

Berikut 3 fakta terkait Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang akhirnya memenuhi panggilan dan menyerakhkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Datangi KPK, Mardani Maming Mengaku Telah Kirim Surat Sebelumnya

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Diketahui, Maming hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Pantauan di lokasi, Maming tiba di KPK sekira pukul 14.01 WIB. Maming didampingi sejumlah orang salah satunya, sang pengacara Denny Indrayana.

Maming datang dengan jaket berwarna biru dan celana panjang hitam. Dia menggunakan masker berwarna putih.

Maming irit bicara saat tiba di Gedung KPK. Namun dia meluruskan soal statusnya sebagai DPO KPK. Sebelumnya, KPK resmi berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming di KPK, Kamis (28/7/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

2. KPK Hargai Mardani Maming Kooperatif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini (28/7/2022) sekitar 14.00 WIB, informasi yang kami terima, benar tersangka MM, telah datang ke gedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya," tulis Ali lewat pesan singkat, Kamis (28/7/2022).

Ali mengungkapkan, Mardani Maming memenuhi panggilan, setelah sebelumnya KPK memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Karenanya, lanjut Ali, KPK menghormati sikap kooperatif Maming.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud," ucap Ali.

 

4 dari 4 halaman

3. KPK Imbau Para Buron Serahkan Diri

Ali mengimbau, kepada para buron yang masuk dalam DPO KPK bisa menyerahkan diri seperti yang dilakukan Mardani Maming.

Diketahui, salah satu buron KPK yang masih belum diketahui hingga saat ini adalah Harun Masiku, kader PDIP yang terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali menutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.