Sukses

DPR: UU TPKS Sudah Bisa Digunakan Meski Aturan Turunan Belum Dibuat Pemerintah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, memastikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, memastikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS tersebut.

Willy merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan dengan korban anak-anak.

"Tanpa peraturan turunan, baik peraturan pemerintah atau pun peraturan presiden, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum," ujar Willy saat acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Ada dua aspek yang diterapkan untuk saat ini. Delik dan hukum acara yang diatur dalam UU TPKS bisa digunakan para penegak hukum.

"Ketika UU itu (UU TPKS) disahkan, pidana kekerasan seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan," terang Willy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sejenis

Selain itu, kelebihan hukum acara UU TPKS bisa digunakan untuk aturan yang sejenis.

Dipaparkan Willy, aturan sejenis yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan aturan lainnya.

"Jadi UU yang satu genre sudah bisa menggunakan hukum acara ini," ujar kata politikus NasDem ini.

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.