Sukses

Masih 2 Pihak yang Ajukan HAKI Citayam Fashion Week, Wagub DKI Jakarta: Itu Punya Publik

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan merek Citayam Fashion Week bukan merupakan hak individu, melainkan milik publik.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik pembatalan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual soal permohonan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh sejumlah pihak.

Ahmad Riza Patria menyampaikan merek Citayam Fashion Week bukan merupakan hak individu, melainkan milik publik. Riza meminta pada orang dan perusahaan agar tidak mengklaim Citayam Fashion Week sebagai miliknya.

Diketahui bahwa ada empat pemohon merek Citayam Fashion Week di antaranya Indigo Aditya Nugroho, PT Tiger Wong Entertainment perusahaan milik Baim Wong dan Paula Verhoeven, Daniel Handoko Santosoberada dan PT Tekstil Industri Palekat.

Keempat pemohon telah mendaftarkan HAKI permohonan merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham. Namun, Indigo Aditya Nugroho menarik kembali permohonan merek tersebut. Begitu juga PT Tiger Wong Entertainment.

Sehingga, saat ini tersisa dua pemohon yang dalam proses pendaftaran dan pengajuan yang tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Menurut Riza, batalnya permohonon merek Citayam Fashion Week oleh orang atau perusahaan tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI, lanjut dia, tidak melobi perusahaan atau individu untuk mencabut pendaftaran HAKI.

"Tidak ada pemprov lobi. Saya pribadi juga menyampaikan di awal bahwa tempat itu punya publik, punya warga, punya kita semua, jangan ada yang klaim," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.

Kendati demikian, menurut Riza pihak-pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI mungkin baik punya tujuan yang baik. Salah satunya untuk mengorganisir fenomena yang muncul akibat invasi remaja asal Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok alias 'SCBD' itu.

"Mungkin baik, saya kira bagus, ingin membina, membantu, tidak ada kepentingan Baim Wong untuk menguasai. Justru karena dia mengerti, ingin membantu itu sesuatu yang baik," ujar Riza.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Resmi Cabut Permohonan

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Razilu menyatakan pendaftar dengan nama Indigo Aditya Nugroho telah menarik kembali permohonan HAKI merek Citayam Fashion Week.

"Dari empat permohonan yang ada pemohon Indigo telah mengajukan penarikan kembali. Beliau secara fair menyatakan saya menarik diri," Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM.

Pada laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id, permohonan atas nama Indigo itu kini tertulis '(TM) Ditarik Kembali'. Permohonan itu tertera dengan nomor JID2022052496.

Razilu menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM menerima empat permohonan yang diajukan terkait kekayaan intelektual Citayam Fashion Week.

Begitu pula dengan perusahaan milik Baim Wong.

DJKI telah secara resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari PT Tiger Wong Entertainment pada Selasa, 27 Juli 2022.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com dari DJKI Kemenkumham pada Selasa (26/7/2022) pukul 18.20 WIB ini, dinyatakan bahwa pada sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek oleh PT Tiger Wong Entertainment dilakukan pada 14.04 WIB.

“PT Tiger Wong Entertainment sudah resmi menarik merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada siang ini,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, di Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juli 2022.

Dalam surat penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW karena ingin mengembalikan kepada yang berhak.

3 dari 4 halaman

Masih Ada 2 Perusahaan yang Belum Cabut

Dengan ini, DJKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran merek CFW dari PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. DJKI berharap penarikan ini menenangkan masyarakat yang khawatir merek CFW didominasi satu pihak saja.

Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam sedang diajukan mereknya oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25.

Sesuai dengan penyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu dalam Konferensi Pers sebelumnya, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek.

“Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” ujar Razilu.

4 dari 4 halaman

Keuntungan Pemegang HAKI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu mengatakan Citayam Fashion Week jadi rebutan permohonan merek karena memiliki banyak keuntungan bagi pemilik yang nantinya berhak atas merek tersebut.

"Pastinya banyak lah keuntungan yang didapatkan," kata Razilu di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).

Sejauh ini, total ada empat pemohon di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Satu pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah menarik kembali permohonan merek Citayam Fashion Week.

Razilu menjelaskan pendaftaran merek Citayam Fashion Week ini berkaitan dengan nilai ekonomi. Nantinya, pemohon yang berhasil mendaftarkan merek Citayam Fashion Week berhak mendapatkan hak eksklusif dan royalti atas merek tersebut.

"Perlu dipahami bahwa seluruh itu adalah hak eksklusif, harga eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk melakukan untuk mengeksploitasi nilai ekonomi daripada hak yang dia miliki," jelas Razilu.

"Dia boleh mengeksploitasi oleh dirinya sendiri, dia bisa memberikan persetujuan kepada orang lain untuk kemudian dia mendapatkan royalti atau dia melarang pihak lain, itu keuntungan yang paling utama," lanjut Razilu.

Selain itu, pendaftar yang berhasil juga akan memperoleh identitas dari merek 'Citayam Fashion Week'. Sehingga, pemilik merek akan mendapatkan reputasi atas barang atau pun produk yang dikeluarkan dengan merek Citayam Fashion Week.

"Kemudian memberikan reputasi suatu produk barang atau jasa memberikan jaminan kualitas, dan dia menjadi aset yang tidak nyata. Dan hampir sebagian besar perusahaan ini multinasional company di seluruh dunia itu aset mereka adalah pada setidaknya tidak kelihatan tapi nilainya besar sekali," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.