Sukses

Tegas! Wali Kota Kediri Pecat Oknum Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Tindakan tegas diambil oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Liputan6.com, Kediri Tindakan tegas diambil oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Ia memecat oknum guru sekolah dasar yang diduga melakukan pelecehan seksual di salah satu sekolah negeri di Kota Kediri. Pemberhentian pelaku pelecehan seksual dijalankan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Sebelumnya, seorang oknum guru SD berinisial IM (57) di Kota Kediri melakukan pelecehan seksual terhadap 8 siswinya yang duduk di kelas VI. Perbuatan amoral tersebut dilakukan saat jam pelajaran sekolah.

Kasus ini pun sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Para orang tua yang anaknya menjadi korban bersepakat tidak membawa kasus ini ranah hukum, dengan syarat oknum guru tersebut dipindahtugaskan.

Wali Kota Kediri Abu Bakar pun menambahkan bahwa proses di internal Pemkot Kediri sudah dimulai sejak tiga pekan yang lalu.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” terang Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (21/07).

Wali Kota Kediri Abu Bakar juga mendukung masalah ini maju ke proses ranah hukum. Menurutnya, kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Wali Kota Kediri juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tidak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini