Sukses

Beradegan Porno di Mango Live, Wanita SN Diringkus Polisi

Pelaku SN mengaku selama kurang lebih 3 bulan sudah melakukan live sebanyak 50 kali dengan penghasilan kurang lebih 30 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta Polsek Kebon Jeruk membongkar bisnis konten pornografi melalui aplikasi Mango Live. Dua pelaku diringkus salah satunya seorang wanita berinsial SN yang dijadikan sebagai obyek seksual.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, bisnis konten pornografi terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber di dunia maya. Saat itu, ditemukan adanya seorang wanita yang mempertontonkan adegan vulgar.

"Wanita ini memperlihatkan bagian tubuhnya secara terbuka," kata Pasma kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Pasma menerangkan, penyidik berhasil mengantongi identitas wanita tersebut. Diketahui, figur yang melakukan siaran bermuatan pornografi seorang wanita berinisial SN. Pasma menyebut, SN ditangkap di Jalan Jakarta Timur, pada Rabu 29 Juni 2022.

"SN menjadi model dari agensi unicorn manajemen," kata dia.

Tak hanya SN, seorang lagi berinsial RH juga dicokok di Jalan Amal Bakti, Ciputat, Tangsel pada Kamis, 30 Juni 2022. RH tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Universitas Jakarta. Dia merupakan sub agensi yang berada di luar negeri.

"RH talen agensi. Pelaku mencari Talen dari Instagram dengan cara di DM dan membuat kontak dengan agen-agen yang ada," ujar Pasma.

Kepada penyidik, pelaku RH mengaku sudah melakukan selama kurang lebih 6 bulan. Totalnya, ada sekira 150 talen yang berhasi direkrut. "Penghasilan Rp 25 juta," kata Pasma.

Sementara itu, pelaku SN mengaku selama kurang lebih 3 bulan sudah melakukan live di aplikasi Mango sebanyak 50 kali. "Penghasilan kurang lebih 30 juta per bulan," ucap Pasma.

Pasma mengaku akan menggali lebih jauh kasus ini termasuk mencari pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam bisnis tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

"Unicorn manajemen akan kami dalami lagi karena ada di luar negeri, karena yang penyidikan kita harus melihat terhadap orang-orang yang tampil tentunya identitas pelaku yang harus kita dalami, Kita juga akan koordinasi dengan saksi yang ada," tandas dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.