Sukses

Eks Sipir Lapas Kelas I Tangerang Akui Tak Dapat Pelatihan Gunakan APAR

Suparto mengaku jumlah alat pemadam api ringan (APAR) di dalam lapas masih kurang. Hanya tersedia 12 Apar di lapas tersebut, dengan distribusi 1 Apar untuk 1 blok Lapas.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Suparto dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (21/6/2022) mengungkapkan bahwa selama dirinya bertugas di lapas tersebut, belum pernah mendapat pelatihan penaggulangan bencana secara profesional.

"Pelatihan itu pernah ada, tapi saya rasa bukan untuk kapasitas gedung seperti lapas. Itu masih tradisional caranya," ujar Suparto dihadapan majelis hakim.

Simulasi yang dimaksud adalah cara memadamkan api menggunakan kain basah. Hal itu dirasa belum cukup karena tidak termasuk jalur evakuasi, dan juga cara penggunaan APAR ataupun alat pemadam lain yang lebih fungsional.

"Kapasitasnya itu pelatihan perorangan, kalau untuk penggunaan APAR atau hydra misalnya belum pernah. Jalur evakuasi dan lainnya juga belum," katanya.

Selain belum adanya pelatihan penanggulangan kebakaran, Suparto mengaku jumlah alat pemadam api ringan (APAR) di dalam lapas masih kurang. Hanya tersedia 12 Apar di lapas tersebut, dengan distribusi 1 Apar untuk 1 blok Lapas.

"Jumlah Apar ada 12 untuk 8 blok, biasanya hanya tukar yang sudah kadaluarsa dan ukurannya itu 3 kilogram," lanjutnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Tertunda

Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu lantaran satu dari empat terdakwa kasus yang menewaskan 40 orang itu, terkena serangan jantung.

Setelah terkena serangan jantung, saat ini terdakwa masih dalam perawatan rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Hidayat menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa Panahatan Butar Butar, lantaran hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit, setelah terkena serangan jantung pada Jumat pekan lalu.

“Iya benar ditunda karena terkena serangan jantung, sampai saat ini masih di rumah sakit dirawat,” kata Hidayat.

Padahal, kehadiran keempat terdakwa kebakaran Lapas dalam persidangan sangat dibutuhkan. Sebab, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa, di mana di antara terdakwa saling memberikan kesaksian.

 

3 dari 3 halaman

Kebakaran Maut

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.