Sukses

Operasi Patuh Jaya Digelar di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Hari Ini

Ada pun sasaran penegakan hukum lainnya dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Liputan6.com, Jakarta Operasi Patuh Jaya 2022 resmi diterapkan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh ini akan digelar selama dua pekan hingga 26 Juni mendatang. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dmengatakan ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil diansir Antara, Senin.

Ada pun sasaran penegakan hukum lainnya dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Selain itu, ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang.

Sebanyak 3.070 personel Polda Metro Jaya dikerahkan ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

Lebih lanjut, penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tidak Menilang Secara Manual

Dalam melangsungkan Operasi Patuh Jaya tersebut, berdasarkan penuturan dari Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, sebagaimana disitat dari laman resmi Korlantas Polri, petugas tidak akan melakukan penindakan dengan cara sistem manual.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegak hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Eddy, dalam keterangannya.

Meski petugas tidak diperkenankan untuk melakukan tilang manual, namun Kombes Pol Eddy Djunaedi, menambahkan masyarakat juga harus tetap melengkapi berbagai kelengkapan saat berkendara, mulai dadi surat-surat hingga fisik kendaraan yang sesuai dengan aslinya.

Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyemalatkan anak bangsa," tambah Eddy.

Melalui kesempatan tersebut, ia juga berpesan kepada petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal.

3 dari 3 halaman

Polisi Harus Terapkan Sifat Humanis

Di samping itu, dalam hal ini, Eddy, memberikan informasi setiap petugas yang bertugas bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat secara humanis, sosialisasi, edukasi dan imbauan secara simpatik kepada masyarakat, baik secara langsung di lapangan ataupun memanfaatkan media sosial.

Melalui Operasi Patuh 2022, salah satu tujuannya adalah untuk memangkas angka kecelakaan di mana angka tertinggi berasal dari kecelakaan dalam berkendara.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.