Sukses

Sejumlah Fakta Usai Pelaku Penganiayaan Justin Frederick Ditetapkan Tersangka

Belakangan diketahui Faisal Marasabessy merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy. Aksi penganiayaan terhadap Justin Frederick sempat viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Satu pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick kini telah menjadi tersangka. Atas perbuatannya Faisal Marasabessy terancam 9 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pemukulan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 36 detik yang beredar, Faisal terlihat memukul Justin Frederick dengan tangan kanannya hingga menyebabkan beberapa luka di bagian wajah.

Belakangan diketahui Faisal merupakan anak dari Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy.

Saat melakukan penganiayaan di Tol Dalam Kota, pada Sabtu 4 Juni 2022 kemarin, Faisal tak sendiri. Satu rekannya berinisial AF juga telah diamankan, namun belum ditetapkan tersangka.

Lantas, apa motiif pelaku melakukan pemukulan tersebut?

Kepada polisi, tersangka Faisal mengaku dirinya saat itu tersulut emosi lantaran karena serempetan dengan mobil korban. Saat itu, kendaraan Nissan dengan plat nomor 1146 RFH yang dikemudikan pelaku melintas di bahu jalan.

"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (6/6/2022).

Fakta lainnya yang berhasil diungkap petugas, belakangan tersangka diketahui menggunakan pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan kendaraan yang ditumpanginya, yakni Nissan.

"Kita dalami terkait kendaraan Nissan B 1146 RFH ke Ditlantas, di mana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, karena berdasarkan data nopol tersebut digunakan kendaraan sedan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin. 

Berikut perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan Justin Frederick di Tol Dalam Kota yang telah menetapkan satu orang tersangka:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick.

Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.

"Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung, dan luka di jari manis kanan," ujar dia.

Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," ucap Zulpan menandaskan.

Video pemukulan ini tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Video berdurasi 36 detik ini memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong dan menarik korban hingga jatuh tersungkur.

Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan baju batik kala pria berjas menyudahi pemukulan.

3 dari 5 halaman

2. Motif Pemukulan Lantaran Pelaku Emosi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pelaku memukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta dilatar belakangi rasa emosi.

Zulpan menerangkan, saat itu korban mengendarai mobil Mercedes Benz masuk melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira 12.00 WIB. Dia hendak menuju Sunter, Jakarta untuk menghadiri ulang tahun nenek pacar.

Zulpan menerangkan, kendaraan korban melaju di lajur kiri. Sementara, itu kendaraan Nissan menggunakan plat nomor 1146 RFH yang dikemudikan pelaku melintas di bahu jalan.

"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," kata dia.

Zulpan menerangkan, pengemudi mobil Nissan mencoba memepet dan menghentikan laju kendaraan di depan mobil korban.

"Terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraan dan menunjukan bagian mobil yang terserempet," ujar dia.

4 dari 5 halaman

3. Mobil Tersangka Pemukulan Justin Frederick Tidak Sesuai

Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta.

Tersangka pemukulan, yakni Faisal Marasabessy ternyata menggunakan pelat nomor mobil yang tidak sesuai dengan kendaraan yang ditumpanginya. Ketika itu, pelaku mengendarai mobil Nissan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kendaraan Nissan dengan pelat nomor B 1146 RFH yang ditumpangi Faisal Marasabessy, sebagaimana terekam dalam video yang viral.  

"Kita dalami terkait kendaraan Nissan B 1146 RFH ke Ditlantas, di mana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, karena berdasarkan data nopol tersebut digunakan kendaraan sedan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Zulpan mengatakan, mobil Nisaan yang dikemudikan pelaku kini disita polisi sebagai barang bukti. Polisi menyebut, pemilik kendaraan sampai saat ini belum bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan ke penyidik, kita masih menunggu," ujar dia.

Zulpan mengakui, pelat nomor kendaraan seri RFH memang bisa digunakan oleh pejabat negara maupun warga sipil yang memiliki kedudukan dan pejabat eselon tertentu. Namun ada mekanisme kepemilikan yang diatur undang-undang.

Zulpan juga menyebut, motif pelaku pemukulan memasang pelat nomor seri RFH pada kendaraan juga tengah diselidiki. "Motif pakai pelat RFH itu masih didalami," ujar dia.

5 dari 5 halaman

4. Mobil Justin Frederick Ditabrak Sebelum Dipukuli di Tol Dalam Kota

Keluarga anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia angkat bicara soal pemicu pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta yang viral beberapa waktu lalu.

Kakak Justin, Verlita Evelyn membantah tudingan pihak pelaku yang menyebut adiknya melakukan provokasi dan pemukulan terlebih dahulu saat cekcok di Tol Dalam Kota. Kata Verlita, Justin justru ditabrak lebih dulu oleh pelaku.  

"Itu setelah mobil ditabrak duluan," kata Verlita di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/6/2022).

Bintan sinetron Cinta Fitri ini menyebut, adiknya marah lantaran mobilnya diserempet lebih dulu oleh pelaku. Akibat diserempet, adiknya lantas mengacungkan jari tengah ke arah pelaku.

"Justin diserempet mobilnya, kalau saya pribadi kalau alami hal yang sama, temen-temen juga pasti ada lah rasa marah," kata dia.

Sementara itu, Indah Kurnia mengungkap alasan anaknya marah sampai mengacungkan jari tengah. Menurutnya, Justin baru saja membeli mobil dan sangat kesal saat tahu kendaraannya diserempet. Apalagi pelaku tidak merasa bersalah menyerempet mobilnya.

"Habis nabrak orang (pelaku) enggak ada rasa salah, malah dipepet, yang dia sampaikan menurut dia," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.