Sukses

Disebut Beri Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Rahmat Effendi, Begini Kata Summarecon Agung

Dakwaan terhadap Rahmat Effendi menyebut adanya pemberian gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk terhadap yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Liputan6.com, Jakarta - Dakwaan terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyebut adanya pemberian gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk terhadap yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Menanggapi dakwaan tersebut, PT Summarecon Agung melalui General Manager Corporate Communication Cut Meutia angkat bicara. Dia menyebut, Rp 1 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung hanya bentuk donasi untuk pembangunan rumah ibadah.

"Bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan," ujar Cut Meutia dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Menurut Cut Meutia, pemberian Rp 1 miliar itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Di mana pihak Yayasan Sakha Ramdan Aditya terlebih dahulu menyampaikan proposal pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

"Pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur. Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya mengajukan proposal. Selanjutnya pihak yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan," kata dia.

Dia mengatakan, kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Summarecon untuk pembangunan rumah ibadah tidak hanya dilakukan di dalam wilayah pengembangan PT Summarecon Agung.

Menurut dia, pemberian Rp 1 miliar tersebut murni bentuk kepedulian Summarecon terhadap pembangunan rumah ibadah demi kegiatan masyarakat.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat meluruskan pemberitaan yang telah beredar," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rahmat Effendi Terima Rp 1 Miliar dari Summarecon Agung

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menerima suap sebesar Rp 10,45 miliar. Selain suap, Pepen juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1.852.595.000, atau Rp 1,85 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut salah satunya dari PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

"Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid Ar-Ryasakha," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut, Rahmat Effendi tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

"Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3 dari 4 halaman

Didakwa menerima suap Rp 10,4 miliar

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rahmat Effendi menerima uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp 10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

4 dari 4 halaman

Suap Agar Pemkot Beli Lahan

Jaksa menyebut, suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.

Terkait suap Rp 3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pepen juga didakwa menerima Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Uang itu terkait perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.