Sukses

KPK Terima 395 Laporan Dugaan Gratifikasi Selama Lebaran Idul Fitri 2022

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan terkait dugaan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Adapun nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp 274.117.519.

"Laporan terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022).

Ipi menerangkan, laporan dugaan gratifikasi meliputi 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899, 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Ipi mengatakan, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian lain sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujar dia

Ipi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi lebaran tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Ingatkan Gratifikasi Bisa Masuk Korupsi

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ucap dia.

Ipi menjelaskan, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

3 dari 4 halaman

Lili Pintauli Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Dia dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang balap MotoGP Mandalika 2022. 

Lili Pintauli Siregar atau LPS diduga menerima gratifikasi dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu. 

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili Pintauli diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Dia diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait gratifikasi Lili Pintauli. Nicke menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/4/2022)

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan.

Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT Pertamina memilih meninggalkan awak media, tanpa membuka suara sedikit pun.

4 dari 4 halaman

Sempat Tidak Kooperatif

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tak kooperatif berkerja sama dengan pihak dewas.

Haris menyayangkan sikap Nicke yang tak memenuhi panggilan dewas terkait kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Haris, tak kooperatifnya Nicke berimbas dengan gagalnya permintaan keterangan langsung terhadap Lili Lintauli Siregar.

"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai. Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak koperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Haris dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Haris mengultimatum agar Nicke mampu bekerjasama demi terangnya peristiwa ini. Apalagi, diduga Pertamina merupakan pihak yang memberikan gratifikasi tersebut kepada Lili.

"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata Haris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.