Sukses

Kejagung Geledah Kementerian Perindustrian Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi Baja

Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Perindustrian RI di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 14.00 Wib.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Perindustrian RI di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 14.00 Wib. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kegiatan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

"Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Selain Kementerian Perindustrian, Kejaksaan juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan dua barang bukti yaitu satu unit PC I-mac A 1311 serta File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Satu Orang Saksi

Tak hanya melakukan penggeledahan, dalam perkara ini kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," ucapnya.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.