Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan melepas harga minyak goreng kemasan atau premium mengikuti mekanisme pasar. Harga minyak goreng kemasan tak lagi dipatok sesuai harga eceran tertinggi atau HET yang sebelumnya berlaku sejak 1 Februari silam.
Keputusan itu diumumkan Kementerian Perdagangan dan dijelaskan Badan Pangan Nasional pada Rabu 16 Maret 2022. Sehari sebelumnya, pemerintah berjanji memberikan subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harga minyak goreng curah di tingkat konsumen menjadi Rp 14.000 per liter.
Advertisement
Baca Juga
Adapun gonjang-ganjing permasalahan minyak goreng telah berlangsung sejak Oktober 2021. Ketika itu harga minyak goreng mulai naik yang diikuti kelangkaan komoditas penting rumah tangga tersebut.
Seiring dengan itu ditemukan sejumlah kasus dugaan penimbunan hingga pemalsuan minyak goreng di beberapa daerah. Meski Satuan Tugas Pangan Polri diterjunkan, kelangkaan minyak goreng tetap terjadi hingga pertengahan Maret 2022.
Bagaimana gonjang-ganjing seputar kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis Harga Minyak Goreng Kemasan Ikuti Mekanisme Pasar
Advertisement
Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng
Infografis Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement