VIDEO: Ini Syarat Polisi untuk Uang Korban Affiliator Kembali

Kabarareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa uang korban affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali. Namun, ada syarat khusus untuk mendapatkan hal tersebut.

Diperbarui 11 Maret 2022, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kabarareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa uang korban affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali. Namun, ada syarat khusus untuk mendapatkan hal tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6