Sukses

Indonesia Tak Punya UU tentang Ibu Kota, Ombudsman: UU IKN Penuhi Kebutuhan Hukum

Penyusunan UU IKN yang baru merupakan wujud pembentukan UU khusus dan tersendiri tentang ibu kota negara sebagai dasar keberadaan dan sekaligus perpindahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menilai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia. Sebab sebelumnya, Indonesia tidak memiliki undang-undang yang mengatur tentang ibu kota. Sementara Indonesia hanya miliki undang-undang yang menetapkan Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. 

"Dari sisi kebutuhan hukum, ini sesuatu yang memang memenuhi kebutuhan karena Indonesia belum punya yang namanya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Jumat, (18/2/2022).

Penyusunan UU IKN yang baru merupakan wujud pembentukan UU khusus dan tersendiri tentang ibu kota negara sebagai dasar keberadaan dan sekaligus perpindahan.

"Inilah yang disebut dengan undang-undang yang menjawab kebutuhan hukum kita akan suatu ibu kota negara, dan juga dengan proses perpindahannya," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Robert mengatakan, dalam UU IKN terdapat berbagai ragam peran strategis dari ibu kota negara.

"Saya melihat, fokus utamanya memang menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan tentu nanti lembaga-lembaga politik akan ada di sana. Obsesi besarnya memang menjadi simbol identitas nasional," ucap Robert.

Dalam UU IKN tersebut, Robert melihat bahwa Ibu Kota Nusantara juga akan mewadahi pusat bisnis dan ekonomi. Kegiatan perekonomian tetap akan berkembang di wilayah tersebut, dan murni merupakan hasil dari perpindahan pusat pemerintahan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Akan Sekuat Jakarta?

Namun, kata Robert, aktivitas ekonomi yang berlangsung di Ibu Kota Baru tidak akan sekuat Jakarta. Sebagaimana negara-negara yang pernah melakukan perpindahan ibu kota, kegiatan ekonomi dan bisnis cenderung masih menetap di eks ibu kota negara.

"Inilah split capital. IKN itu didorong menjadi pusat pemerintahan. Akan tetapi, bukan menjadi pusat bisnis dan kegiatan ekonomi nasional," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.