VIDEO: Tok! Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati.

Diperbarui 15 Februari 2022, 16:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6