VIDEO: Simak! Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Mulai dari WFO hingga Masuk Mal

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan terkait naiknya level PPKM menjadi level 3. Sejumlah aturan diberlakukan seperti kapasitas masksimal masuk kantor hingga ke mal.

Diterbitkan 09 Februari 2022, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan terkait naiknya level PPKM menjadi level 3. Sejumlah aturan diberlakukan seperti kapasitas masksimal masuk kantor hingga ke mal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6