Sukses

Muhaimin: Penyebaran Covid-19 di DPR karena Rapat Tertutup dan Tak Pakai Masker

Sebanyak 142 orang di Gedung DPR terpapar Covid-19. Sebagian merupakan anggota dewan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 142 orang di Gedung DPR terpapar Covid-19. Sebagian merupakan anggota dewan. 

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, gedung DPR menjadi klaster penyebaran Covid-19 karena banyak anggota dewan tidak disiplin protokol kesehatan dengan membuka masker saat pertemuan rapat tertutup.

"Ya bener yang paling banyak klaster rapat pertemuan tertutup dan membuka masker," ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Muhaimin mencontohkan, rapat di Komisi X banyak anggota dewan yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga 7 anggota Komisi X terpapar Covid-19.

"Kalau enggak salah tujuh orang (anggota Komisi X terpapar Covid-19)," ucapnya.

Untuk mencegah bertambahnya penyebaran Covid-19, DPR mewajibkan maksimal dalam rapat hanya 30 persen dari anggota komisi dan wajib melakukan swab antigen.

"Jadi evaluasi rapat maksimal 30 persen dari anggota komisi dan swab antigen," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlakukan WFH

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) karena banyak anggota DPR serta pegawai yang positif Covid-19.

"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Keputusan WFH ini diambil dalam rapat Pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Meski WFH, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap hari.

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," jelas Puan.

Rapat fisik di gedung DPR masih diperbolehkan dengan syarat maksimal durasi dua jam. Pihak yang hadir secara fisik pun dibatasi.

"Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ungkap Puan.

"Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming," lanjut Ketua DPP PDIP ini.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.