Pro Kontra Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022.Bukan hanya itu saja, pria berusia 36 tahun ini juga diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Diperbarui 14 Januari 2022, 22:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022.Bukan hanya itu saja, pria berusia 36 tahun ini juga diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6