Sukses

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Laporan dilayangkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki. Dia pun meminta KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Edy.

"Informasi LHKPN pada pak Gubsu (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi). Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong, di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail usai melapor di Gedung KPK, Jumat (14/1/2022).

Dia menyebut laporannya sudah diterima di Bagian Persuratan KPK dengan tanda terima tertanggal 13 Januari 2022.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," kata Ismail.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibenarkan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaga antirasuah telah menerima laporan dugaan gratifikasi Edy Rahmayadi.

Ali menyatakan KPK bakal menelaah laporan tersebut apakah masuk dalam ranah lembaga antirasuah atau tidak.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.