Liputan6.com, Jakarta - Herry Wirawan terancam hukuman berat. Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.
JPU membeberkan sejumlah alasan mengajukan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku ataupun pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.
Baca Juga
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu kemudian menuai ragam tanggapan. Baik pro maupun kontra terhadap tuntutan dari JPU.
Bagaimana ragam tanggapannya? Apa itu kebiri kimia? Negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimia? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022. Bukan hanya itu saja, pria berusia 36 tahun ini juga diberi hukuman tambahan berupa kebir...
Infografis
Advertisement
Ragam Tanggapan
Mengenal Kebiri Kimia
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement