Sukses

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Terdakwa Bakal Dihadirkan

Para terdakwa yang bakal dihadirkan dalam sidang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar. Keempatnya merupakan sipir alias petugas di Lapas Kelas IA Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memastikan empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 narapidananya bakal dihadirkan secara langsung di persidangan. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 18 Januari 2022 mendatang.

"18 Januari minggu depan, para tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan," jelas Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma di kantornya, Rabu (12/1/2022). 

Dari informasi yang didapatkan, para terdakwa yang bakal dihadirkan dalam sidang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar. Keempatnya merupakan sipir alias petugas di Lapas Kelas IA Tangerang. 

"Tidak mungkin bila tidak dihadirkan karena pihak Pengadilan Negeri Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap mereka dan saat ini statusnya mereka adalah tahanan kota," kata Dapot. 

Menurutnya, pada sidang perdana nanti, agendanya adalah pembacaan dakwaan. 

"Bila tidak ada eksepsi, perkara itu kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut," papar Dapot.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Penghargaan

Dikesempatan yang sama, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo, mengatakan kalau jajarannya menerima empat sekaligus penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani. 

"Penghargaan itu atas pencapaian kinerja bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum dan bidang tindak lidana khusus. Untuk bidang pembinaan memperoleh peringkat III, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum dan bidang tindak pidana khusus meraih posisi peringkat I selama periode 2021," papar Bayu. 

Penghargaan tersebut sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tentu untuk dapat mempertahankannya dan lebih meningkatkan kinerja.

"Selain kinerja pada tahun 2021, bidang Pidum juga memperoleh peringkat I dalam rutinitas, kecepatan dan kualitas pelaporan penanganan perkara termasuk didalamnya entry data dalam aplikasi CMS. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Walaupun ditengah masa pandemi Covid-19," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.