Sukses

Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, KSP: Kesampingkan Ego Politik dan Sektoral

"RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jaleswari.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengajak para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego politik agar Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait RUU TPKS sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Rabu (5/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa arahan Jokowi terkait RUU TPKS merupakan wujud komitmen pemerintah menghadirkan payung hukum untuk korban kekerasan seksual. Terlebih, banyak ditemukan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan, melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani," katanya.

"RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," sambung Jaleswari.

Sebagai langkah konkrit, Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Menyusun DIM

Secara paralel, Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.

Kantor Staf Presiden turut menjadi anggota dari Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS - yang merupakan salah satu produk hukum strategis. Dalam prosesnya, Gugus Tugas Pemerintah telah mengawal RUU TPKS dengan intensitas dan kapasitas optimal dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

"Gugus Tugas ini juga telah melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara holistik," tutur Jaleswari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.