Sukses

Aturan Baru, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari dan 7 Hari

Pemerintah tidak akan memberikan dispensasi masa karantina bagi masyarakat yang baru kembali dari tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengubah kebijakan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari.

Sementara itu, masa karantina yang awalnya 10 hari dikurangi menjadi 7 hari.  Kebijakan ini diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Tadi diputuskan karantina yang 14 Hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai rapat, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi masa karantina bagi masyarakat yang baru kembali dari tanah air. Luhut menekankan masa karantina akan mengikuti aturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja," ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, kata Luhut, merupakan kunci agar masyarakat tak terpapar virus corona varian Omicron.

"Kunci kita lihat omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplim memakai masker, vaksin, disiplin tadi cuci tangan, dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," kata Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penambahan Masa Karantina

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SK itu disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

"Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron)," demikian dikutip dari SK Satgas Penanganan Covid-19. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.