Sukses

Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal yang Akan Diedarkan saat Tahun Baru di Sukabumi

Polisi menangkap 3 tersangka penyelundup obat keras ilegal di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 31 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 3 tersangka penyelundup obat keras ilegal di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 31 Desember 2021. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sebanyak 31.534 butir obat keras tersebut disita dari 3 tersangka RZ, MA dan ER.

"Hendak diedarkan pada malam pergantian tahun dan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan puncak libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di sela konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (1/1/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi terkait akan adanya penyelundupan puluhan ribu butir obat keras ilegal yang rencananya akan diedarkan di sekitar objek wisata dan tempat hiburan lainnya.

Polisi kemudian langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Petugas pun langsung menggerebek dan menangkap ketiga tersangka.

Awalnya ketiga penyelundup tersebut tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai merek dagang dan para tersangka ini akhirnya tidak bisa berkelit lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini bahwa obat-obatan yang peredarannya harus ada resep dari dokter tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun serta Sabtu (1/1/2022) dan Minggu (2/1/2022) karena biasanya di akhir pekan apalagi bertepatan dengan libur nasional permintaannya cukup tinggi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasi dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp 315 juta jika terjual habis," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.