Sukses

Polisi Akan Periksa Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Terkait Pencemaran Nama Baik

Zulpan mengatakan, laporan dari Rofi'i telah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik sedang mempelajari laporan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya segera melayangkan panggilan terhadap Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini ditindaklanjuti setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang pria bernama Rofi'i.

"Tentunya dalam waktu dekat tentunya akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).

Zulpan mengatakan, laporan dari Rofi'i telah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik sedang mempelajari laporan tersebut.

"Iya sudah ada laporan terhadap sodara Doddy Sudarajat dari Rofi'i terkait dengan pencemaran nama baik dan UU ITE," tandas dia.

Laporan terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Rofi'i menerangkan, pencemaran nama baik berawal dari rekaman video di sebuah toko ponsel. Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat.

"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung For 3. Itu serius," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Doddy Balas Unggahan Rofi'i

Rofi'i mengatakan, rekaman video disalahartikan. Doddy mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspons dengan kata-kata tak mengenakan hati.

"Jangankan handphone, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.

Atas perbuatannya, Doddy Sudrajat terancam dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.