Sukses

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Rita Widyasari diduga turut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lewat Azis Syamsuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/12/2021).

Rencananya, tim jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan tiga saksi untuk membuat terang peristiwa pidana yang diduga dilakukan Azis Syamsuddin.

"Rencana saksi Maskur Husain (lanjutan), Rita Widyasari, dan Adelia Safitri (keponakan Rita widyasari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Keterlibatan Rita dalam perkara ini sempat tertuang dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Rita disebut sebagai salah satu pihak yang menyuap Robin. Uang suap diduga berasal dari Azis Syamsuddin.

Dalam pengakuannya, Rita menyebut dirinya pernah didatangi Azis Syamsuddin di Lapas Tangerang. Dalam pertemuan itu Azis menyebut bahwa penyidik Robin bisa membantu mengurus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Azis Suap Robin

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.