Sukses

Pemkot Depok Larang Pawai dan Arak-arakan pada Malam Tahun Baru

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melarang adanya pawai pada malam pergantian Tahun Baru 2022. Larangan tersebut tertuang pada Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakukan PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Kepwalnya mengatakan, terdapat sejumlah kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Idris pada Kepwalnya, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan dan mal, diatur mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," ucap Idris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jam operasional mal diperpanjang

Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, sebelumnya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu dilakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Idris.

3 dari 3 halaman

Tempat Wisata

Untuk pengaturan tempat wisata, Idris meminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan untuk memiliki protokol kesehatan yang baik.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M," ucap Idris.

Idris juga meminta untuk memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak di lokasi wisata.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," ujar Idris.

Pemerintah Kota Depok pun melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

"Selain itu membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," pungkas Idris. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.