Trump Terapkan Tarif Tinggi Obat Generik Mulai 2028

Presiden AS Donald Trump mengatakan, menerapkan tarif impor obat-obatan 100% untuk memindahkan produksi ke dalam negeri.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 09:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, obat-obatan generik yang diimpor ke Amerika Serikat akan kena tarif 0% selama dua tahun mulai 1 Agustus, sebelum tarif 100% berlaku pada Agustus 2028, dan naik menjadi 200% pada 2029.

Mengutip CNBC, Rabu, (22/7/2026), jadwal bertahap ini untuk mendorong produsen obat generik memindahkan produksi ke dalam negeri. Hal itu disampaikan Trump dalam sebuah unggahan di media sosial pada Selasa pekan ini. Ia menggambarkan kenaikan itu sebagai “penalti” bagi perusahaan yang tidak membangun pabrik dan fasilitas di AS pada masa tenggang.

Trump menuturkan, tarif obat-obatan yang dipatenkan dan diberi merek tidak akan berubah. Presiden memberlakukan retribusi 100% pada produk dan bahan farmasi yang dipatenkan berdasarkan Pasal 232 pada 2 April, dan mengecualikan obat generik, biosimilar, dan bahan terkait. Produsen obat yang lebih besar diberi waktu 120 hari sebelum tarif 100% berlaku, dan produsen obat yang lebih kecil, yang bergantung pada produsen kontrak, memiliki waktu 180 hari sebelum tarif tersebut tercapai.

Lebih dari selusin produsen obat besar, termasuk Eli Lilly, Pfizer dan Novo Nordisk, telah mencapai kesepakatan dengan Trump untuk menurunkan harga obat-obatan baru dan yang sudah ada. Perjanjian-perjanjian tersebut merupakan bagian dari kebijakan “negara yang paling diunggulkan” oleh presiden, yang mengikat harga obat-obatan AS dengan harga yang lebih murah di luar negeri, dan membebaskan perusahaan-perusahaan tersebut dari tarif selama tiga tahun.

Trump telah menggunakan ancaman tarif dan kebijakan penetapan harga negara yang paling disukainya (most-favored-nation pricing policy) untuk menekan produsen obat agar membebankan biaya yang tidak lebih mahal kepada warga Amerika dibandingkan pasien di negara-negara berpendapatan tinggi lainnya.

Pertaruhan besar bagi India, karena perusahaan farmasi di negara tersebut memasok hampir 50% dari seluruh obat generik yang dikonsumsi di Amerika. AS menyumbang sekitar sepertiga dari ekspor farmasi India, yang sebagian besar merupakan obat-obatan populer yang lebih murah, setiap tahunnya. Perusahaan China mendominasi pasokan hulu bahan aktif farmasi, seperti amoksisilin dan heparin.

Trump Terapkan Tarif hingga 100% untuk Obat Impor

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif tinggi terhadap obat impor sebagai bagian dari strategi memperkuat produksi dalam negeri.

Kebijakan ini menargetkan obat bermerek dari perusahaan farmasi yang belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menurunkan harga obat di Amerika Serikat (AS).

Tarif yang dikenakan bahkan bisa mencapai hingga 100% untuk obat paten dan bahan aktifnya. Namun, kebijakan ini diperkirakan hanya berdampak pada sebagian kecil perusahaan farmasi.

“Kami perlu memastikan pasokan obat kami terlindungi, aman, dan diproduksi di dalam negeri,” ujar seorang pejabat senior pemerintahan AS dikutip dari CNBC, Jumat (3/4/2026).

Langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan perdagangan agresif yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor serta meningkatkan ketahanan sektor kesehatan nasional.

Skema Tarif dan Pengecualian untuk Perusahaan Farmasi

Pemerintah AS memberikan opsi bagi perusahaan farmasi untuk menghindari tarif tinggi dengan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

Perusahaan yang berencana memindahkan produksi ke AS akan dikenakan tarif awal sebesar 20%, yang dapat meningkat menjadi 100% dalam empat tahun ke depan.

Namun, perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan harga obat atau sedang dalam proses negosiasi dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS serta membangun fasilitas produksi di dalam negeri akan dibebaskan dari tarif.

Pabrik baru harus selesai dibangun paling lambat Januari 2029 untuk memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss hanya dikenakan tarif sekitar 15%. Sementara Inggris dikenakan tarif lebih rendah sebesar 10%.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6