Sukses

4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 Mendatang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota pada 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota pada 2022 mendatang.

Diputuskan, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen dan menjadi Rp 4.641.854. Kabar tersebut diumumkan hari ini, Sabtu (18/12/2021).

"Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Anies, pertimbangan itu dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata dia.

Berikut 4 fakta terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Naik Sebesar 5,1 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

 

3 dari 5 halaman

2. Alasan UMP DKI Jakarta Naik pada 2022

Menurut Anies, keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"Berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen," ucap Anies.

Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

 

4 dari 5 halaman

3. Kenaikan Atas Asas Keadilan

Selain itu, Anies juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak.

Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," papar Anies.

 

5 dari 5 halaman

UMP 2019 Naik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.