Liputan6.com, Jakarta - Kabar diplomat China melayangkan sepucuk surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemlu RI menjadi perbincangan hangat publik dalam beberapa hari terakhir. Terutama setelah sejumlah media asing memberitakannya.
Dalam surat yang dikirim pada awal 2021, China menuntut Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas alam atau migas di Natuna, ujung selatan Laut China Selatan. Tiongkok mengeklaim wilayah perairan tersebut masuk teritorinya.
Baca Juga
Namun, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan China, termasuk Kedutaan Besar mereka di Jakarta, belum menanggapi. Pun demikian Kemlu RI yang tak mau berkomentar lebih jauh terkait pemberitaan tersebut.
Bagaimana klaim China versus status hukum internasional Indonesia di Natuna, Laut China Selatan? Bagaimana pula pernyataan pemimpin kedua negara di forum resmi? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Terkait ketegangan di perairan Natuna Utara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Infografis
Advertisement
Klaim China Vs Indonesia
Pernyataan di Forum Resmi
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement