Sukses

Aturan Baru Masuk WNA-WNI ke Indonesia Berlaku Mulai 00.01 WIB, Senin 29 November 2021

Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 00.01 WIB, Senin 29 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 00.01 WIB, Senin 29 November 2021.

Sejumlah kebijakan itu yakni, melarang WNA yang memiliki riwayat kunjungan dari 10 negara di Afrika dengan kasus Omicron dan Hong Kong masuk ke Indonesia.

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, pemerintah menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri di luar 11 negara tersebut. Masa karantina itu ditambah dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Lainnya

Sementara itu, khusus bagi WNI yang akan masuk Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, maka akan dikarantina selama 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari," kata Luhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.