Sukses

Aturan Dalam UU MD3 yang Membuat Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi

MKD menyebut larangan pada Arteria untuk memenuhi panggilan polisi berdasar pada aturan bahwa pemanggilan anggota DPR terkait kasus pidana umum harus seizin Presiden RI.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan batal memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus keributan dengan Anggiat Pasaribu.

Arteria Dahlan mengaku dirinya dilarang datang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD menyebut larangan pada Arteria berdasar pada aturan bahwa pemanggilan anggota DPR terkait kasus pidana umum harus seizin Presiden RI.

Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3). Dalam Pasal 245 berbunyi; Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sementara pada poin 2 dituliskan bahwa persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Adapun sebelumnya, Arteria mengaku dihalangi Wakil Ketua MKD Habiburokhman untuk memenuhi panggilan polisi. Padahal dirinya saat itu sudah diperjalanan menuju Polresta Soetta.

“Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi. Tapi ada permintaan dari MKD, Pak Habiburokhman (MKD) untuk saya kembali, enggak usah menghadiri panggilan kepolisian,” kata Arteria pada wartawan, Rabu (24/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Mau Diperlakukan Istimewa

Arteria sempat menjelaskan pada Habib, bahwa sejak awal kasus keributan dia mengaku sebagai warga biasa bukan anggota Dewan. Oleh karena itu dia meminta izin ke MKD.

“Saya katakan kepada Pak Habib, saya ini mau melepaskan diri sebagai anggota DPR. Kan memang dari sejak awal kami ini mengaku sebagai rakyat biasa. Tapi tadi Pak Habiburokhman minta tolong betul, jangan sampai saya ini merusak sistem, katanya,” ujar Arteria.

Anggota Komisi III itu mengaku ingin memenuhi panggilan polisi untuk menghormati kepolisian. Ia ingin statusnya sebagai anggota Dewan tidak diberi keistimewaan dengan mangkir dari panggilan.

“Saya akan coba sebisa mungkin untuk hadir bukan untuk macam-macam, itu demi penghormatan saya terhadap institusi kepolisian. Saya mau berdiskusi dulu. Karena jangan sampai kami ingin diperlakukan istimewa,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.