Sukses

4 Hal Terkait Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI telah menerima pembayaran utang yang dicicil sebesar Rp 150 miliar dari Sjamsul Nursalim.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan pihaknya telah menerima pembayaran utang sebesar Rp 150 miliar dari Sjamsul Nursalim.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar," tutur Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2022).

Berdasarkan catatan, utang Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 470,65 miliar. Dengan pembayaran Rp 150 miliar, maka Syamsul masih memiliki kewajiban utang ke negara.

Menurut Mahfud, pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan obligor dan debitor, baik melalui surat atau pernyataan terbuka untuk memenuhi kewajiban utang kepada pemerintah.

Berikut 4 hal terkait Satgas BLBI terima pembayaran utang dari Sjamsul Nursalim, dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dicicil, Bayar Utang ke Negara Rp 150 Miliar

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memyampaikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran utang sebesar Rp 150 miliar dari Sjamsul Nursalim.

"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar," tutur Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2022).

 

3 dari 6 halaman

2. Dana yang Diterima Sudah Termasuk Pajak

Sjamsul Nursalim diketahui merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu agar tidak bangkrut saat krisis moneter.

Adapun yang menerima dana adalah Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen," kata Mahfud.

 

4 dari 6 halaman

3. Masih Miliki Utang

Berdasarkan catatan, total utang Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 470,65 miliar.

Dengan begitu, maka dia masih memiliki utang ke negara berkaitan dengan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

 

5 dari 6 halaman

4. Akan Terus Tagih Utang yang Lain

Mahfud menegaskan jika pemerintah melalui satgas terus menerus mengingatkan obligor dan debitor baik melalui surat atau pernyataan terbuka untuk memenuhi kewajiban utang kepada pemerintah.

Bagi yang bersedia membayarnya, Mahfud menyatakan apresiasinya.

"Sejumlah obligor dan debitor sudah penuhi panggil satgas dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitor yang sudah menunjukkan itikad aik dengan melakukan pembayaran sebagian kewajibannya," jelas Mahfud.

6 dari 6 halaman

Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.