Sukses

Polisi Blokir Rekening Eks ART Otak Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, sebagai tersangka kasus mafia tanah. Riri disebut sebagai otak dari kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun segera memblokir rekening Riri.

"Itu akan kita blokir (rekening Riri)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna mengamankan uang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan komplotan itu.

"Tentu alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," tutur Petrus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir. Salah satunya adalah Riri yang pernah bekerja di keluarga Nirina sebagai pengasuh.

Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris. Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Penyidik pun mempersangkakan para pelaku dengan pasal terhadap kelimanya yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Sementara akibat perbuatan Riri dan tersangka lainnya, Nirina bersama keluarga tekah merugi sekitar Rp17 miliar. Dengan modus, tanpa sepengetahuan keluarga, Riri Kasmita mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Nirina Zubir serta saudara yang lain.

'Kurang lebih (nilai kerugian) sekitar Rp 17 miliar," ucap Nirina Zubir saat sesi konpers yang ditayangkan akun youtube Star Story, dikutip Kamis (18/11).

Nirina mengungkapkan, total ada 6 aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita. Rinciannya, dua aset berupa tanah kosong yang telah dijual.

"Nah, sisa lagi empat itu tanah dan bangunan yang telah diagunkan ke bank," terangnya.

Nirina dan keluarga pun memohon kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh mantan pengasuh orang tuanya itu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.