Sukses

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan

Polisi memastikan, selama perkara masih diproses, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Selain Rachel, berkas atas nama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP, turut dilimpahkan pada hari yang sama.

"Dua berkas sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Berkas tahap satu sudah beberapa hari lalu (semuanya diserahkan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/11/2021).

Tubagus menerangkan, berkas perkara saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian sedang menunggu hasilnya. 

Sementara itu, selama perkara ini masih diproses, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tubagus Ade menyebut, Rachel Vennya tidak ditahan. 

Adapun, alasannya antara lain ancaman hukuman yang hanya satu tahun. Di samping itu, penyidik juga menilai Rachel Vennya bersikap kooperatif.

"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya satu tahun. Nah selama dia kooperatif, ketika kita panggil dia datang," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat.

Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.