Sukses

Buang Limbah Parasetamol ke Teluk Jakarta, 2 Perusahaan Disanksi Administrasi

Kelalaiannya berdampak pada terkontaminasinya zat parasetamol di perairan Teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi terhadap dua perusahaan farmasi yakni PT MEF dan PT B atas kelalaian pengolahan limbah. Kelalaiannya tersebut berdampak pada terkontaminasinya zat parasetamol di perairan Teluk Jakarta.

"Sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 tahun 2021 tentang Penerapan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Lanjut dia, berdasarkan sanksi yang diberikan kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah. Lalu melakukan perbaikan pada saluran tersebut serta adanya pengurusan persetujuan teknis pembuang air limbah.

Hal tersebut dalam rangka pengendalian pencemaran air di Teluk Jakarta. Kemudian Asep juga menyatakan pihaknya akan melakukan monitoring pengawasan penaatan sanksi administratif tersebut.

"Bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT MEF dan PT B," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan Kadar Parasetamol

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan penelitian terhadap kadar parasetamol di Teluk Jakarta dilakukan di empat lokasi. Yakni Muara Angke, Ancol, Tanjung Priok, dan Clincing, Jakarta Utara.

"Dari empat lokasi itu hanya dua (yang mengandung paracetamol tinggi) yaitu di Muara Angke dan Pantai Ancol," kata Zainal dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Sedangkan untuk perairan Tanjung Priok dan Cilincing mengandung parasetamol yang sangat rendah. Zainal mengaku pihaknya belum mengetahui tingkatan dari dampak pencemaran tersebut.

Sebab, lanjut dia, masih diperlukannya penelitian lebih lanjut terkait dampak yang ditimbulkan.

"Apakah pencemaran ini sudah ke tahap mengkhawatirkan? Mungkin belum ya, karena ini baru awal. Riset kita kan baru sekali sampling di laut. Jadi tidak mudah menarik kesimpulan," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.