Sukses

DPR dan Pemerintah Hampir Sepakat soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah menuju final dan bisa segera disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah menuju final dan bisa segera disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah setelah beberapa lama ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu, tentang Undang-Undang PDP, yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Dasco menyebut, Komisi I telah menargetkan bisa mendapatkan Keputusan Tingkat I di masa sidang kali ini.

"Kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam satu masa sidang ini akan diselesaikan, begitu," ujarnya.

Diketahui, pembahasan antara Komisi I dan pihak pemerintah soal RUU Perlindungan Data Pribadi sempt deadlock terkait pembahasan lembaga pengawas.

Komisi I DPR menginginkan lembaga pengawas independen, sementara pemerintah ingin pengawas di bawah Kominfo.

"Memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan, kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena, kalau saya sampaikan belum final, itu nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini," kata Dasco.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Indonesia Darurat Perlindungan Data Pribadi

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo mempertanyakan soal perlindungan data pribadi masyarakat menyusul tersebarnya sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dia menyebut, ini membuktikan buruknya perlindungan data di Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi warga negara.

"Kalau sampai data pribadi seorang kepala negara tersebar luas di Internet, bisa dibayangkan bagaimana perlindungan data pribadi terhadap kebanyakan warga negara lainnya," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

PSI berharap insiden ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak untuk lebih serius membenahi keamanan data, terutama yang terkait dengan perlindungan data pribadi WNI.

"Selama ini kita seperti menggampangkan masalah keamanan data. Bahkan saat basis data e-Hac diketahui diretas awal pekan ini, respons pertama pemerintah bukan melakukan penyelidikan dan memperbaiki celah keamanan, tapi mengelak dengan mengatakan bahwa database yang diretas adalah database lama," ungkap Sigit.

Menurut dia, Indonesia sudah terlalu sering mengabaikan masalah keamanan data daring. "Tidak ada langkah konkret untuk memperbaiki keamanan basis data,"kata Sigit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.