Sukses

Jakarta PPKM Level 1, Waktu Operasional Transjakarta Sampai Pukul 00.00 WIB

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris menyatakan pihaknya kembali melakukan penyesuaian waktu operasional yang berlaku per Kamis, (4/11/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris menyatakan pihaknya kembali melakukan penyesuaian waktu operasional yang berlaku per Kamis, (4/11/2021).

Kata dia, hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

"Waktu operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB - 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB - 22.00 WIB," kata Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Lanjut dia, perpanjangan layanan tersebut akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute. Atau BRT Transjakarta untuk koridor 1 hingga koridor 13.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jakarta PPKM Level 1

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat pelaksanaan PPKM level 1. Salah satunya yakni terkait kapasitas pekerja di kantor atau WFO.

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.