VIDEO: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Mulai 13 November

Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor dan mobil yang tak lolos uji emisi, terhitung tanggal 13 November 2021.

Diterbitkan 03 November 2021, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor dan mobil yang tak lolos uji emisi, terhitung tanggal 13 November 2021.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6