Sukses

Usut Kasus Korupsi di Perum Perindo, Kejagung Periksa Sejumlah Direktur

Lima saksi diperiksa terkait dengan dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo )Tahun 2016-2019.

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) mulai melakukan pemeriksaan saksi yang terkait dengan dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)Tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak mengatakan ada lima saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut hari ini. 

Lima saksi tersebut pertama MT, selaku Direktur Keuangan Perum Perindo dan AG, selaku Direktur Keuangan Perum Perindo. 

Selain itu, DAG selaku Direktur Operasional Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017. Lalu FM, selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020. 

"Dan terakhir RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo, kata dia. 

Eben mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perido.  

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Dirut Jadi Tersangka

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Syahril Japarin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019, Rabu (27/10/2021).

"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain Syahril, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan usai diperiksa.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard seperti dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.