Sukses

Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Ditilang, Denda Maksimal Rp500 Ribu

Tilang terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan baik secara manual maupun elektronik dengan kamera ETLE.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Kamis (28/10/2021). Sebab, sosialisasi ganjil genap di 10 ruas jalan perluasan sudah berakhir.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, terhitung hari ini, pelanggar tidak lagi diberikan teguran, tapi dikenakan sanksi tilang.

"Iya sudah mulai penindakan hari ini," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Argo menerangkan, penilangan dilakukan baik secara manual maupun elektronik dengan kamera ETLE.

Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Denda maksimal adalah Rp500 ribu," terang dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap di Jakarta selama tiga hari terhitung sejak Senin 25 Oktober 2021.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

13 titik ganjil genap

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

 

3 dari 3 halaman

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.