Sukses

2 Syarat Pemerintah Bagi Turis Asing yang Ingin Liburan ke Bali

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memperketat syarat masuk ke Bali untuk jalur internasional atau turis asing.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memperketat syarat masuk ke Bali untuk jalur internasional atau turis asing.

Dua syarat dilakukan, pertama pre-departure record dan kedua adalah on arrival requirements.

Luhut menjelaskan, pada pre-departure record ditentukan dengan beberapa hal. Pertama, dari negara mana pendatang berasal dan bagaimana situasi kasus konfirmasi Covid di negaranya, apakah sudah ada di level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%.

"Kedua, membawa hasil negatif RT PCR dengan sampel maksimum hasil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan ketiga membawa bukti vaksin dengan dosis lengkap (dua kali) setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal," ungkap Luhut saat jumpa pers daring, Senin (11/10/2021).

Luhut menegaskan, pendatang internasional ke Bali wajib memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan minimum USD 100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.

Hal itu harus dibuktikan dengan konfirmasi pembayaran selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi pihak ketiga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Berikutnya

Syarat berikutnya, pendatang Bali jalur internasional adalah on arrival requirements yang ditentukan beberapa hal, seperti mengisi e-Hac via PeduliLindungi. Dengan demikian, Luhut menyatakan aplikasi tersebut sudah go international.

"Jadi aplikasi ini kita bikin betul go internasional," yakin Luhut.

Luhut menambahkan, syarat on arrival requirements juga mewajibkan pengunjung melakukan tes RT PCR dengan biaya sendiri.

Untuk menunggu hasilnya, mereka dipersilakan menunggu di tempat karantina yang sudah dipesan sebelumnya.

"Jika hasil negatif, dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari, lalu melakukan PCR kembali pada hari keempat malam. Jika negatif, hari kelima dapat keluar dari karantina," Luhut menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.